Wamenhan: Komponen Cadangan Dapat Melipatgandakan Kekuatan Pertahanan Kita
Wamenhan mengungkapkan pembentukan komponen cadangan dapat melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Letjen TNI (Purn) M Herindra mengungkapkan pembentukan komponen cadangan dapat melipatgandakan kekuatan pertahanan Indonesia.
Meski telah sejak lama pemahaman tentang pembagian kekuatan pertahanan yakni komponen utama, komponen pendukung, dan komponen cadangan telah diajarkan di institusi pendidikan militer, namun kata dia, baru di era kepimpinan Presiden Joko Widodo hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU).
Baca juga: Menhan Prabowo Targetkan Prajurit Komponen Cadangan Capai 35 Batalyon
UU tersebut, lanjut Herindra, yakni UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tentang Pertahanan Negara.
Herindra menilai UU tersebut merupakan bentuk keseriusan kita dalam mengelola negara untuk membangun pertahanan.
Baca juga: Wamenhan Tekankan Pentingnya Harmonisasi dalam Membangun Industri Pertahanan Nasional
Hal tersebut disampaikan Herindra dalam acara Ngopi Daring Bela Negara bertajuk "Sinergi Bela Negara" pada Rabu (24/3/2021).
"Sebentar lagi kita juga akan membentuk komponen cadangan, yang nantinya kekuatan tersebut dapat melipatgandakan kekuatan utama kita. Mungkin Bu Meutya (Ketua Komisi I DPR) tahu ya, kalau kita membangun angkatan bersenjata yang besar itu biayanya mahal sekali. Maka kita bentuk komponen cadangan supaya juga memberikan efek deterrent (efek gentar)," kata Herindra.
Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Terima Kunjungan Kehormatan Wamenhan Herindra
Herindra melanjutkan negara-negara di dunia saat ini juga telah memiliki komponen cadangan.
Untuk itu, kata dia, dengan lahirnya UU tersebut akan membuat pertahanan Indonesia semakin kuat.
"Makanya dengan lahirnya UU 23 tahun 2019 ini tentunya nanti akan membuat pertahanan Indonesia bisa lebih kuat lagi sehingga kita menjadi negara yang ditakuti lawan maupun disegani oleh kawan," kata Herindra.
Herindra mengatakan perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional saat ini telah menciptakan spektrum ancaman dan tantangan yang kompleks terhadap pertahanan negara.
Ancaman dan tantangan, kata dia, tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman nonmiliter.
Kompleksitas ancaman inilah, kata Herindra, yang perlu dipahami dan dimengerti kita semua sebagai bagian dari unsur pertahanan negara.
"Sehingga diperlukan kesadaran hak dan kewajiban setiap warga negara dalam membela negara sesuai profesi masing-masing," kara Herindra.
Kesadaran Bela Negara setiap warga negara, kara dia, menjadi modal sosial sekaligus daya tangkal bangsa.