ICW: Terdakwa Kasus Korupsi Didomanasi Perangkat Desa Sepanjang 2020
Perangkat desa mendominasi terdakwa perkara-perkara korupsi sepanjang 2020. Tecatat dari 1298 terdakwa, sebanyak 330 orang adalah perangkat desa.
Begitu pula dengan total terdakwa mengalami peningkatan dari 1.125 terdakwa pada 2019 naik menjadi 1.298 terdakwa.
“Di tahun 2019 perkaranya itu ada 1.019 dengan terdakwa 1.125, tetapi di tahun 2020 ada kenaikan sekitar 200 untuk perkara ada 1218 dan terdakwa ada 1298 dari seluruh Pengadilan Tipikor se-Indonesia,” ujarnya.
ICW mengapresiasi transformasi pengadilan selama pandemi Covid-19 ke persidangan elektronik. Sehingga tidak terjadi penundaan persidangan perkara tindak pidana korupsi di masa pandemi.
“Peningkatan jumlah perkara dan terdakwa di tahun 2020. Kita tahu di 2020 ada bencana non alam pandemi Covid-19, tetapi pengadilan cukup cepat untuk bisa bertransformasi ke persidangan elektronik. Tentu dalam hal mengapresiasi karena pengadilan tetap bisa menjalankan seluruh fungsi untuk bisa memeriksa menyidangkan dan memutus perkara perkara korupsi,” ucapnya.
Pemantauan ICW dilakukan dari 1 Januari hingga 31 Desember 2020.
Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yakni Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (Primer), sementara pemberitaan media daring sebagai sumber sekunder.
Metode yang dipakai adalah kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif. (*)