Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Sidang Rizieq Shihab Ricuh | Isu 3 Periode Dibuat untuk Jerumuskan Presiden

Simak berita populer nasional Tribunnews. Sidang Rizieq Shihab berakhir ricuh hingga kata KSP soal isu masa jabatan presiden tiga periode.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

Terpantau, satu diantara kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Baca selengkapnya >>>

2. Rizieq Shihab Walk Out

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Itu adalah ketiga kalinya Rizieq menjalani sidang hari ini untuk tiga perkara berbeda.

Rizieq bersikeras ingin hadir ke pengadilan, dan menolak adanya sidang virtual.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Bareskrim Polri.

Kemudian, Rizieq tampak berdiri dari kursi yang ditampilkan di layar.

Ia pun meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Baca juga: Jokowi Menampik, Mungkinkah Jabatan Presiden 3 Periode? Begini Analisa Pengamat Politik

Baca juga: Pasca-KLB: Moeldoko Jalankan Tugas KSP Seperti Biasa Tanpa Gangguan, Jokowi Masih Bungkam

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat. Namun, masih terdengar suara Rizieq.

Setelah itu, tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas di sampingnya.

Pasca Rizieq walk out, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.

Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved