Jumat, 3 Oktober 2025

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK atau KIS

Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya di kantor pos.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya. 

Cara Mencairkan Bansos Tunai di Kantor Pos

Kemensos kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai satu di antara penyalur Bansos Tunai.

Dikutip dari Kompas.tv, penerima harus datang ke Kantor Pos untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Masyarakat penerima harus membawa surat undangan dari Ketua RT saat datang ke Kantor Pos.

Selain itu, masyarakat harus membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Baca juga: BLT UMKM akan Dibuka Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Setelah menunjukkan KTP atau KK, petugas akan melakukan scan barcode yang tertera di surat undangan.

Masyarakat dapat menerima bantuan ini tanpa potongan tiap bulan sekali.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (hai.grid.id)

BST Tahap 2 di Jakarta Cair

Bansos Tunai tahap kedua di DKI Jakarta telah cair, Jumat (12/3/2021) lalu.

Warga Jakarta penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu bisa mengecek di rekening masing-masing.

"Cek rekening, Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 2 sudah dicairkan hari ini, Jumat (12/3)," tulis akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (13/3/2021).

Penerima sudah dapat menarik langsung melalui Kartu ATM Bank DKI.

Baca juga: CARA CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id, Ini Panduan Ikut Pelatihan

Pada Bansos Tunai tahap kedua, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemutakhiran data melalui musyawarah kelurahan berdasarkan usulan RT atau RW.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved