Minggu, 5 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Akibat Kendala Teknis, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan kliennya langsung dalam sidang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved