Ombudsman RI Siap Cegah Praktik Maladministrasi di Sektor Kehutanan
Hery Susanto mengatakan Ombudsman RI berperan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor kehutanan.
“Untuk mencegah praktik korupsi disektor kehutanan maka harus diperjelas mekanisme dan pengawasan terhadap perijinan berusaha, pelepasan kawasan dan mekanisme penarikan PNBP,” katanya.
San Safri Awang mengharapkan agar Ombudsman RI memfokuskan kajian pada mekanisme pembayaran denda.
Misalnya, beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah diputuskan pengadilan, pembayaran sanksi denda dariperusahaan tertentu dan pemulihan kawasan hutan.
“Jika dendanya besar, perusahaan tidak mampu membayar langsung, maka perusahaan harus bersedia membayar dengan mencicil selama 20-25 tahun (dendadiatas 100 milyar rupiah).Tetapi dalam PP No 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara," jelasnya.