Senin, 6 Oktober 2025

SPT Pajak

Akses djponline.pajak.go.id, Cara Mudah Isi SPT Tahunan dan Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?

Berikut cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id. Berikut juga cara bagaimana jika lupa PIN EFIN saat mengisi SPT Tahunan?

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNFILE/IST
Formulir SPT Tahunan - Simak cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id dalam artikel berikut ini. Simak juga cara bagaimana jika lupa PIN EFIN saat mengisi SPT Tahunan? 

Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

Setelah mengisi semua SPT Tahunan, silakan periksa email untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

Baca juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor Pajak Secara Online

Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021

Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Tahunan Anda.

Bagaimana jika kita lupa PIN EFIN?

Bagi wajib pajak yang lupa PIN EFIN, harap tenang.

Sebab, terdapat beberapa cara bagi masyarakat yang lupa PIN EFIN saat akan mengisi SPT Tahunan.

Dikutip dari Kompas.com yang tayang pada 21 Maret 2019, cara pertama untuk wajib yang lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.

Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.

Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved