OTT Gubernur Sulsel
Jadi Pengusung Nurdin Abdullah dalam Pilgub, PAN Sampaikan Keprihatinannya dan Hormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap.
Ia juga menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucap dosen Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Kembali Viral
Baca juga: Beredar di Whatsapp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas, Begini Tanggapan KPK
Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Selatan

Diketahui sebelumnya, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat, termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Baca juga: Apa itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Penghargaan yang Pernah Didapat Gubernur Nurdin Abdullah
Baca juga: Wakil Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Doakan Gubernur Nurdin Abdullah
Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Penghargaan Bung Hatta Award Nurdin Abdullah Bisa Dicabut
Baca juga: PROFIL Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK, Lulusan Kampus Jepang serta Total Hartanya

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Firli.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)