Minggu, 5 Oktober 2025

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Artidjo Alkostar, yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia.

Editor: Hasanudin Aco
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Eks Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi tokoh nasional, penegak hukum yang selama ini kiprahnya disegani meninggal dunia. 

Artidjo Alkostar, yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia di usia 71 tahun. 

Kabar duka itu dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD di twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud.
@mohmahfudmdhjk
Kabar duka itu dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD di twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

Sosok dan Kiprah Almarhum Artidjo

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden  dikenal memiliki integritas yang baik.

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018. 

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.

Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Dikenal garang sebagai koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.

Berikut fakta-fakta tentang Artidjo:

1. Pekerja Keras

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras. 

Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved