Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum Kapal Tanker Iran dan Panama yang Ditangkap di Perairan Pontianak
Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021.
Kedua kapal tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah perairan Pontianak.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kedua kapal tersebut akan diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku.
Kata Mahfud, dua kapal asing tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah Kedaulatan Indonesia.
Baca juga: Kepala Bakamla Bahas Kelanjutan Kerjasama Keamanan Laut Bersama Komandan Australia MBC
Pertama, kata dia, dua kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di antaranya menyangkut soal rute pelayaran.
Kemudian, ada dugaan dua kapal tersebut melakukan jual beli minyak di atas laut.
Ketiga, kata Mahfud, dua kapal itu diduga membuang zat-zat yang mencemari lingkungan laut Indonesia.
Berikutnya, dua kapal tersebut diduga sengaja tidak mengibarkan bendera negara, menutup nama kapal, dan mematikan AIS.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, di kapal tersebut juga ditemukan senjata api.
Baca juga: Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel
"Pemerintah sudah menyatakan itu adalah tindak pidana dan kapal serta awaknya sekarang masih ditahan untuk selanjutnya ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum itu karena itu terjadi di kedaulatan kita. Kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut.
"Kiita undang beliau-beliau mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Marinves (Kemenko Maritim dan Investasi) karena ini menyangkut laut, kejadiannya di laut, dan itu berarti secara pengelolaan, administrasi pengelolaaannya tidak bisa lepas dari Marinves, kita rapat koordinasi berkali-kali," kata Mahfud.
Baca juga: Penangkapan Tanker Asing Bukti Bakamla Jaga Kedaulatan Maritim
Diberitakan sebelumnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).