Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Anggota DPR RI Ihsan Yunus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bansos Kemensos

Anggota DPR Komisi II Muhammad Rakyam Ihsan Yunus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2/2021).

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi II DPR RI Muhammad Rakyam Ihsan Yunus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2/2021).

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 14.09 WIB.

Mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, politikus PDIP itu memilih bungkam.

Ihsan dipanggil untuk dikonfirmasi ihwal praktik rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Ihsan bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.

"Dia  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya tim penyidik KPK pernah memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Namun jadwal pemeriksaan harus dijadwalkan ulang karena surat pemanggilan belum diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kala itu.

Rumah Ihsan Yunus yang beralamat di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021)
Rumah Ihsan Yunus yang beralamat di Jalan Kayu Putih Selatan 1 Nomor 16, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021) (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021.

Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.

Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan PPK Kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Tak Ada Barang Bukti dari Rumah Ihsan Yunus, MAKI: OTT Sudah 2 Bulan, Emang Dapat Apa?

Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.

Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.

Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.

Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.

Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Ihsan Yunus yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Akan tetapi, menurut penuturan Ali, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dari kediaman Ihsan.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar.

Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved