Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut Dua Koper Hitam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politikus PDIP Ihsan Yunus di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politikus PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pada pukul 18.10 WIB, terdapat sekira 10 penyidik keluar dari rumah Ihsan Yunus.
Mereka meninggalkan bangunan dua lantai itu dan membawa pulang dua koper berwarna hitam.
Tidak hanya itu, terdapat pula dua orang berseragam polisi yang turut mendampingi penyidik.
Baca juga: KPK Perketat Kunjungan Online Bagi Edhy Prabowo Karena Ketahuan Bukan Dijenguk Keluarga
Terpantau, kedua koper hitam yang dibawa penyidik dimasukkan ke dalam satu mobil yang sudah terparkir di samping rumah Ihsan Yunus.
Diketahui, Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang digelar KPK, dua pekan lalu, terungkap Ihsan melalui operatornya, Agustri Yogasmara atau Yogas, menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merek Brompton dari Harry Van Sidabuke yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.
Baca juga: Harry Van Siddabukke Didakwa Jaksa KPK Suap Juliari Batubara Rp1,28 Miliar
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula peran Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Dalam satu adegan reka ulang, Ihsan Yunus yang diperagakan oleh pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.
KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini. Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," kata Dewi.
Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan. Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” katanya.