Selasa, 7 Oktober 2025

Kemenag: Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat Cair Paling Lambat 31 Maret

Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur.

bos.kemdikbud.go.id
Ilustrasi dana bos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam

Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," ujar Umar melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Nadiem: Dana BOS Reguler di Daerah 3T Akan Lebih Besar Dibanding Wilayah Lain 

Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I yang cair paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan. 

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran  dana BOS  bagi  MI,  MTs,  MA,  dan  MAK  Swasta Tahap I.

Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. 

Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS Kemenag

"Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag," tutur Umar.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Madrasah Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusannya

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. 

Bagi Madrasah yang  telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada  2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). 

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah  dengan PPK Dit KSKK Madrasah.

Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS Kemenag

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah.

Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. 

Baca juga: Mahfud MD: Madrasah Kader NU Penting Karena Perkuat Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan

Persyaratan dan Standar Dokumen  Administrasi  Pencairan Dana  BOS Madrasah  Swasta Tahun Anggaran  2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag

Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. 

"Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. BOS MI sebesar Rp900ribu, BOS MTs Rp1,1juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5juta. Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,” sambungnya.

Baca juga: Kenang Spirit Ibunda Jokowi, Aula Hj Sudjiatmi Notomihardjo Dibangun di Pesantren Al-Mizan

Berikut  kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta

b. Memiliki  izin operasional  yang  ditetapkan  oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari  2021 (IJOP madrasah  yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara. 

c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.

d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran  2020  melalui  Portal  BOS Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved