Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT Menteri KKP

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya.

Mereka yakni Staf Khusus Menteri KP Syarif; Staf Istri Menteri KP Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; dan Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar

"Masing-masing selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. 

Jangankan dihukum mati, Edhy menekankan, lebih dari itu dia mengatakan siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL). 

Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.

Baca juga: 2 Eks Menteri Korupsi Dinilai Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Tanggapan Pengamat hingga Komnas HAM

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. 

Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved