Sabtu, 4 Oktober 2025

Rugikan Petani, Apropi Harap Penegak Hukum Tidak Tegas Pemalsuan Pestisida dan Pupuk

Dampak tindak pidana tersebut telah merugikan masyarakat khususnya para petani.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Polisi tunjukkan label dan gudang bekas pestisida dalam penggerebekan gudang penyimpanan dan daur ulang botol bekas obat pestisida di RT 02 RW 03, Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Kamis (2/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) mengapresiasi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menyelesaikan dan menindak perkara tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pestisida tidak terdaftar dan tidak bermutu.

Dampak tindak pidana tersebut telah merugikan masyarakat khususnya para petani.

"Kami mengapresiasi langkah responsif Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini. Tindak pidana seperti itu tidak bisa dibiarkan," ujar Ketua Apropi, Yanno Nunuhitu dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Dia mencontohkan Bareskrim yang telah menyerahkan satu orang tersangka produsen Megafur 3GR ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Baca juga: Kementan Siap Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dengan memproduksi Megafur 3 GR menggunakan pasir, air, pewarna dan kencing sapi.

Kemudian kata dia tersangka diduga mengemasnya dan diberi lebel dan diakui sebagai pestisida yang mengandung karbofuran 3 persen.

"Oleh tersangka produk tersebut diklaim mampu mengendalikan berbagai macam hama seperti tertulis pada labelnya," tandas Yanno.

Yanno memaparkan, rangkaian kegiatan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mendaftar produk Megafur 3GR ke Kementerian Pertanian untuk diuji kebenaran klaim-klaimnya.

Kata dia, tersangka telah 3 tahun memproduksi Megafur 3 GR, sebanyak kira-kira 10 ton/hari dan diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa melalui distributor.

"Akibat perbuatannya para petani dirugikan hingga puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Yanno, Apropi berharap Bareskrim Polri terus menindak kasus-kasus serupa yang ada di masyarakat.

Pasalnya, saat ini masih banyak produk-produk sejenis yang beredar di masyarakat, yang mengikabatkan kerugian yang besar bagi pertani .

"Apropi sangat berharap agar Polri terus memantau peredaran pupuk dan pestisida agar petani terlindungi. Kita juga harap aparat penegak hukum lain tidak tegas pelaku pemalsuan pestisida dan pupuk," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved