Pemilu Serentak Berat dan Rumit, KPU Akan Cari Formulasi untuk Laksanakan Pemilu dan Pilkada 2024
Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak jadi dibahas oleh parlemen setelah semua fraksi sepakat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak jadi dibahas oleh parlemen setelah semua fraksi sepakat.
Terkait hal itu, Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan siap dengan keputusan apapun terkait revisi UU Pemilu.
Untuk saat ini sendiri, Ilham menekankan penyelenggaraan pemilu masih mengacu dengan UU berlaku dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak.
”Ini tentu akan sangat berat dan rumit, tapi KPU akan mencari formulasi yang tepat bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu dan pilkada 2024,” ujar Ilham, dalam diskusi daring bertajuk 'Membaca Arah Demokrasi Indonesia melalui Wacana Revisi UU Pemilu', Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Demokrat Heran Presiden Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu
Oleh karena itu, Ilham mengatakan KPU telah mengajukan sejumlah usulan untuk pelaksanaan pemilu 2024.
Salah satunya, kata dia, permintaan penggunaan teknologi baru berupa rekapitulasi elektronik sebagai cara untuk menghemat anggaran operasional dan sosialisasi, serta menghemat beban kerja petugas KPPS.
“Berdasarkan uji coba Sirekap tahun 2020, salinan rekapitulasi digital mempermudah tugas KPPS karena tidak perlu lagi membuat salinan rekapitulasi manual,” kata Ilham.
Baca juga: Waka DPD RI: Substansi Pemilu Bukan Tentang Waktu Pelaksanaannya
Di lain pihak, Direktur Puskapol UI Aditya Perdana berpendapat program vaksinasi dan pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan pemerintah menahan revisi UU Pemilu.
Pertumbuhan ekonomi yang negatif juga dianggap Aditya menjadi refleksi kemampuan anggaran pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jangan-jangan ini permasalahan pragmatis juga bagi pemerintah ketika membahas pilkada 2022. Karena refleksi pilkada 2020 saja anggaran membengkak akibat urusan APD dominan,” kata Aditya.
Baca juga: Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
Aditya menekankan pentingnya mengetahui aspek legal serta agenda setting dari pelaksanaan pemillu 2024. Dia juga mencatat, masih banyak hal terburu-buru dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
“Dengan waktu persiapan lebih panjang, kita bisa memberi kesempatan pada penyelenggara untuk memperbaiki apa yang ada sebelumnya dan menutupi kelemahan yang ada,” kata Aditya.