Kliennya Tak Dihadirkan Offline, Kuasa Hukum Gus Nur Walkout dari Ruang Sidang
Gur Nur tak dihadirkan langsung di persidangan, kuasa hukumnya pilih walkout dari lanjutan sidang dugaan ujaran kebencian pada Nahdlatul Ulama.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ricky Fatmazaya selaku kuasa hukum Gus Nur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).