Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Asabri

Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung engungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam kasus korupsi PT Asabri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (rompi pink) saat digiring dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, Senin (15/2/2021). Diketahui Jimmy Sutopo menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. 

Berikutnya, penyidik kembali menyita sebidang tanah seluas 217 hektar lagi milik Benny Tjokrosaputro. Dengan penambahan itu, total ada 417 hektar tanah yang disita oleh penyidik.

Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved