Senin, 6 Oktober 2025

Penanganan Covid

Jokowi Teken Perpres, Kini RI Bisa Kerjasama dengan Lembaga Internasional Soal Penelitian Vaksin

Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.

Freepik
ilustrasi vaksin 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.

Hal itu tercantum dalam pasal 4 ayat 2 Perpres 14/2021 sebagaiman dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).

Baca juga: Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda

Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau
b. kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.

Pada Perpres sebelum revisi, kerjasama dengan badan atau lembaga internasional hanya terbatas dalam penyediaan vaksin saja.

Tidak hanya itu dalam Perpres yang baru tersebut Presiden menghapus syarat badan usaha yang akan menyediakan vaksin. Presiden menghapus  persyaratan sertifikat cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat bagi badan usaha yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk pengadaan vaksin. 

Persyaratan badan usaha yang akan melakukan pengadaan vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Selain itu, dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan  sanksi administratif. Diantaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Baca juga: Kemenkes: 81 Ribu Vaksinator Disiapkan untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved