Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika
Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi
Syarat memiliki Airsoft Gun
Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.
1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.
Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.
Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.
Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.
Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun
Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.
Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.
“Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).
Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.