Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan

Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua memimpin lanjutan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Iya," jawab Freddy menandaskan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK.

Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved