Kemenkominfo Blokir Tiktokcash.com, Situs yang Menjanjikan Uang Lewat Nonton Video
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash karena dinilai melanggar hukum.
Editor:
Adi Suhendi
Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak berafiliasi Tiktok Cash.
Menurutnya, TikTok tak pernah meminta uang pada penggunanya untuk sejumlah kegiatan bisnis aplikasi itu.
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut," ujarnya.