Selasa, 7 Oktober 2025

Legislator PAN: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Akuntabel, Jangan Jadi Lahan Korupsi Baru

DPR RI ingatkan terobosan sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
ISTIMEWA
Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, warga setempat bisa mendapatkan sertifikat tanah.Selama 41 tahun lamanya, warga disana tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal ini dikarenakan masalah sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut. 

"Perlu sosilasi masif dan edukatif untuk menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme sertifikat tanah elektronik ini," ujarnya.

Baca juga: Sofyan Djalil: Produk Elektronik Termasuk Sertifikat Tanah Justru Paling Aman

Diketahui, Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," katanya.

Selain sertifikat elektronik, empat layanan elektronik telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu, yakni Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved