Selasa, 7 Oktober 2025

8 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Daring, Dirjen Kemendagri: Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
Pulau Lantigiang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan pulau dikabarkan dijual di sebuah situs daring www.privateislandsonline.com.

Pulau-pulau tersebut adalah Gili Tangkong di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pulau Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan dan Pulau Pangkil di Kepulauan Riau.

Selain itu ada Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau A Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Pulau yang disewakan Pulau Macan, Kepulauan Seribu serta Isle Des Indes. Pulau Joyo di Riau.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.

"Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Ramai Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta, Pembeli: Saya Beli Tanah, Bukan Pulau

Baca juga: Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar Diduga Dijual Rp 900 Juta, Menteri LHK Angkat Bicara

Karena itu kata dia pihak kepolisian bisa mengusut kasus jual beli pulai tersebut.

"Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya," kata Syafrizal.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, sertifkasi pulau-pulau kecil di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan dilakukan bertahap.

Sebagai proyek percontohan atau pilot project, ada beberapa pulau kecil yang akan diutamakan untuk dilakukan sertifikasi.

Misalnya adalah pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Selain itu, beberapa pulau seperti pulau kecil di gugusan Raja Ampat hingga Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan diutamakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved