KPK Periksa Direktur Pemasaran PT Berdikari Terkait Kasus Edhy Prabowo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT Berdikari
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
Catatan redaksi: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terjadi kekeliruan dalam pencantuman profesi saksi bernama Alvin Nugraha yang dipanggil KPK untuk tersangka Edhy Prabowo pada pemeriksaan Senin (8/2/2021).
KPK sempat menyebut Alvin sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero), padahal bukan.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan. Sebelumnya tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai Notaris," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).