Minggu, 5 Oktober 2025

Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya

Fakta-fakta mengenai Zaim Saidi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

Bahkan, ia mendirikan lembaga Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) pada 1997.

Lembaga itu aktif dalam kegiatan riset dan mengadvokasi kedermawanan sosial di Indonesia.

Di akun Twitter-Nya @ZaimSaidi ia menyebut sebagai Pengamat Kebijakan Publik PIRAC, pengguna Dirham & Dinar, pemilik http: //PustakaAdina.com, penulis buku serta aktif di Baitul Mal Nusantara.

5. Sempat Klarifikasi Soal Transaksi menggunakan koin dinar dan dirham

Setelah keberadaan pasar muamalah Depok disorot, Jumat (29/1/2021), Zaim Saidi sudah langsung memberikan klarifikasi.

Hal ini disampaikannya dalam sejumlah cuitan yang ditulisnya di akun Twitter miliknya yang diperkirakan diposting sejak Kamis (28/1/2021).

Menurut keterangannya, tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar mengenai penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Bahkan ia menyebut anggota TNI dan Polri ikut memakai.

"Tentang dinar, dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri" tulisnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa koin dinar dan dirham sebagai koin emas dan perak.

"Para penggeraknya secara resmi menyebut koin ini sebagai koin emas dan perak. Historisnya saja masih ada sebutan dinar dan dirham. Malah PT Antam dan Peruri yang menyebutnya sebagai Dinar dan Dirham,"

"Karena salahpaham, sebagian kedunguan, sebagian FITNAH. Sekarang viralnya hoax" lanjutnya.

Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan.com Kamis (4/2/2021), yakni:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved