Jumat, 3 Oktober 2025

Integrasi RIPB dan Renas Penanggulangan Bencana dalam Pembangunan Nasional

Pengarusutamaan rencana penanggulangan bencana telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024

Penulis: Yulis
Editor: Eko Sutriyanto
Muhammad Arfan/Tribun Kaltim
Kendaraan BNPB beroperasi di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) dan Rencana Nasional (Renas) Penanggulangan Bencana penting untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional.

Berbagai kejadian bencana di Tanah Air secara nyata mengganggu proses pembangunan nasional.

Latar belakang tersebut mendorong pengintegrasian dokumen penanggulangan bencana tersebut untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.

Perwakilan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Hermani Wahab mengatakan bahwa pengarusutamaan rencana penanggulangan bencana telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.

"RIPB 2020-2044 dapat ditinjau berkala. Di dalam RIPB dibahas secara mendetail tentang fokus capaian yang akan dilakukan untuk mewujudkan Indonesia tangguh dan fokus capaian harus diturunkan hingga level daerah," kata Wahab saat webinar Sosialisasi Implementasi RIPB 2020-2044 dan Renas Penanggulangan Bencana 2020-2024, pada Kamis (4/2).

Tambahnya, penyusunan Renas Penanggulangan Bencana perlu mempertimbangkan muatan strategis dalam RPJMN, seperti RIPB 2020-2024, Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, rencana strategi dari kementerian atau lembaga, maupun isu kebencanaan terkini, pandemi Covid-19.

Baca juga: Antisipasi Kekurangan Pangan saat Bencana, Ketua DPD RI Usulkan Food Rescue

Dalam pengintegrasian dokumen penanggulangan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mensosialisasikan secara luas kepada berbagai pihak, khususnya kementerian dan lembaga, TNI, Polri serta pemerintah daerah.

Hal tersebut diharapkan bahwa kedua dokumen ini nantinya menjadi pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada akhirnya berbagai upaya dapat meningkatkan kualitas penanggulangan bencana yang berkontribusi dalam proses pembangunan nasional.

Dokumen RIPB 2020 - 2024 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2020 sebagai pedoman nasional penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dody Hargo Usodo mengatakan bahwa mitigasi dan adaptasi risiko bencana semakin penting di Indonesia.

“Indonesia memiliki RIPB sebagai langkah strategis penanggulangan bencana dalam jangka panjang,” ujar Dody.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Bakal Lebih Maksimal Jika Pemerintah Kolaborasi dengan Epidemiolog

Ia menambahkan bahwa penanganan bencana di dunia telah berubah dari responsif ke preventif. “Dari sectoral menjadi multisectoral, dari urusan pemerintah ke urusan bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana,” imbuhnya.

Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi menetapkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 yang ditandatangani pada 10 September 2020.

Sedangkan Renas Penanggulangan Bencana, dokumen ini merupakan rencana nasional yang memuat kebijakan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana nasional dalam kurun 5 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved