Jumat, 3 Oktober 2025

Nurhadi Pukul Petugas KPK

KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan

KPK membenarkan Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (4/2/2021) besok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan jajarannya masih menyisir ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kejadian tersebut.

Hal ini menurut dia dapat diketahui melalui proses gelar perkara.

"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut," kata Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

"Kami gelarkan dulu, dari gelar itu akan muncul," tambah dia.

Nurhadi sendiri merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved