Senin, 6 Oktober 2025

Datangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ambroncius Nababan Ajukan Penangguhan Penahanan 

Kedatangan tim kuasa hukum Ambroncius Nababan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Tribunnews.com/Igman
Ambroncius Nababan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pelaku tindak pidana kasus rasisme, Ambroncius Nababan, mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Senin (21/1/2021). 

Kedatangan tim kuasa hukum Ambroncius Nababan itu untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman Sitompul selaku tim kuasa hukum Ambroncius Nababan.

Baca juga: Ambrocius Nababan Klaim Unggahan Rasisme kepada Natalius Pigai Sebagai Satire

"Kehadiran kami yang kedua kalinya sesuai dengan arahan kami mau tidak mau ditempuh proses hukum ditempuh penangguhan penahanan," ucap Herman.

Dikabulkannya atau tidak permohonan penangguhan penahanan terhadap Ambroncius Nababan sangat bergantung pada keputusan penyidik Bareskrim Polri.

Namun demikian, kata Herman, kliennya, Ambroncius Nababan, akan tetap bersikap kooperatif. 

"Itu diatur di dalam KUHP. Itu sah-sah saja," kata dia.

Herman menyampaikan, pada dasarnya pernyataan yang disampaikan Ambroncius Nababan di media sosial merupakan pandangan pribadi, tidak mengatasnamakan organisasi Projamin.

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Abu Janda Terkait Dugaan Rasialisme Terhadap Natalius Pigai

Sejauh ini Projamin tidak pernah mempermasalahkan keberadaan suku tertentu termasuk di Papua.

"Kita tidak ada urusan dengan masalah RAS termasuk masalah suku di Papua. Papua biasa-biasa saja. Saya lihat di papua masih kondusif. Beberapa bulan yang lalu saya akrab dengan Papua karena advokat di sana juga anggota kita," katanya.

Herman menjelaskan, perkara ini bermula dari Natalius Pigai di Facebook hingga kemudian berujung pelaporan ke Bareskrim Polri oleh KNPI.

"Saya lihat perkara ini bermula dari Natalius Pigai. Mereka main facebook, posting-posting bisa terjadilah seperti ini. Beberapa kawan kawan saya mengatasnamakan KNPI," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka rasisme, Ambroncius Nababan pada Selasa, 26 Januari 2021.

Usai ditengkap penyidik, Bareskrim Polri langsung menahan Ambroncius Nababan selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk kemudian menangkap Ambroncius Nababan.

Tersangka kata dia juga diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

Dengan demikian, Ambroncius Nababan akan ditahan selama 20 hari mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021 di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," Rusdi Hartono menyampaikan sambil memperlihatkan surat penahanan Ambroncius Nababan kepada awak media.

Berkenaan dengan kasus Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ini, kata dia, Polri akan bersikap professional dan akuntabel.

"Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved