Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Nasdem: Komnas HAM Patut Diapresiasi Soal Investigasi Kematian Enam Laskar FPI
"Sehingga, tidak ada alasan untuk meragukan hasil investigasi tersebut," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).
Taufik menyambut baik janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Di samping itu, dia menilai penyebaran opini sebagai pendapat sepanjang tidak disertai manipulasi fakta, fabrikasi bukti, tidak perlu sampai diproses hukum pidana, tetapi perlu untuk dibatasi, dilakukan bantahan dan klarifikasi yang jelas dan bernas.
"Namun jika penyebaran informasinya bukan merupakan pendapat melainkan sengaja dilakukan dengan memanipulasi fakta dan menciptakan berita bohong atau hoax, maka dapat dilakukan tindakan penegakan hukum," tegasnya.
Menurut dia, penyebaran opini yang mengandung disinformasi merupakan upaya untuk menarik simpati kepada kelompok tertentu dan membangun ketidakpercayaan kepada institusi hukum, termasuk kepada Komnas HAM.
"Menurut saya penyikapannya adalah pelurusan informasi dan memberikan penjelasan dan bantahan terhadap informasi-informasi yang keliru tersebut. Tidak perlu reaktif dan memberikan respon berlebihan cukup dengan melakukan edukasi publik dengan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami," pungkasnya.(Willy Widianto)