Polsek Ciracas Diserang
Sidang Kasus Perusakan Polsek Ciracas Berlanjut, Saksi dan Bukti CCTV Dihadirkan
Kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan akibat penyebaran berita bohong oleh terdakwa Prada Muharman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan akibat penyebaran berita bohong oleh terdakwa Prada Muharman Ilham (MI) memasuki babak baru.
Hari ini, Kamis (28/1/2021), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara bernomor 232-K/PM.II-08/AD/XII/2020 tersebut.
Adapun hari ini, agendanya yakni pemeriksaan saksi atas nama Pratu Novendo.
Sementara, satu saksi lain atas nama Prada Muhammad Faisal akan diperiksa pada awal Februari pekan depan
Baca juga: Berkas Perkara 67 Oknum TNI AD Tersangka Kasus Ciracas Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer
"Ada pemeriksaan barang bukti juga berupa CCTV," kata Oditur Militer Mayor Chk Iskandar saat ditemui setelah sidang di lokasi.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Prastiti Siswayani, Hakim Anggota I Mayor Sus Fachrudin, dan Hakim Anggota II Mayor Chk Feri Budi Setyanti.
Diketahui, dalam perkara ini Prada Ilham dijerat Pasal 14 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: KSAD dan Istri Lepas Kepulangan 2 Polisi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas
Sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menetapkan 66 prajuritnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penetepan puluhan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan secara maraton dalam kurun waktu 26 hari atau pasca peristiwa penyerangan terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Baca juga: Puspom TNI Ungkap Tersangka Pengguna Pistol Air Soft Gun Saat Insiden Ciracas
Dari total jumlah prajurit yang telah ditetapkan menjadi tersangka, satu di antaranya baru dinaikan status hukumnya pada pekan ini.
Dia berasal dari matra TNI Angkatan Darat (AD). Dengan demikian, total tersangka dari matra darat sebanyak 58 personel.