Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Ahli Digital Forensik Temukan Komunikasi Email Anita ke Djoko Tjandra Bersubjek Revisi Red Notice

Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Sidang kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1/2021) 

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. 

Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan