Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kemlu: 2.105 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 2 ribu warga negara Indonesia (WNI), sembuh dari infeksi Covid-19 pada Rabu (27/1/2021).

Penulis: Larasati Dyah Utami
shutterstock
Ilustrasi corona virus (Covid-19) 

Surat tersebut mulai berlaku Rabu (27/1/2020). Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.

Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari dan kembali di perpanjang hingga 8 Februari.

Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.

WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved