Pilkada Serentak 2020
Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Ungkap Perasaan Saat Dijadikan Tersangka Jelang Pemungutan Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkda Sumatera Barat, Selasa (26/1/2021).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Ketiga, pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
"Empat. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Veri.