Selasa, 30 September 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Rekening Munarman dan 7 Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir

Aziz Yanuar mengatakan sebanyak tujuh rekening milik keluarga pimpinan FPI, Rizieq Shihab, diblokir.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Penjelasan BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun akhirnya angkat bicara soal pemblokiran terhadap rekening pengumpul dana bantuan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak oleh Polisi.

Dalam keterangan resminya, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan bahwa dalam menjalankan kegaitan operasional perbankan, pihaknya senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/1/2021).

Itu artinya, seluruh kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BCA sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Termasuk pengabulan permohonan dari otoritas yang berwenang.

Pasalnya, Hera menambahkan kalau BCA sebagai lembaga perbankan memang diwajibkan untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Serta menjalankan instruksi yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.

Sebagai informasi saja, rekening Bank BCA itu merupakan inisiatif dari salah seorang pegiat sosial bernama Irfan Gani yang menjadi pengumpul dana bantuan bagi enam anggota laskar FPI.

Menurut penelusuran Kontan.co.id, total dana yang berhasil dihimpun setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar yang diberikan oleh warganet dan masyarakat umum.

Seluruh dana itu, sejatinya sudah dikirimkan kepada keluarga korban penembakan tersebut. Irfan mengklaim pemblokiran tersebut terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved