KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Lampung Tengah
Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
Dalam perkara sebelumnya, Mustafa telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 29 Juli 2018 usai vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp9,65 miliar.
Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.