Petugas Gabungan Amankan 21 Calon Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ke Qatar di Sidak Awal Tahun 2021
Penempatan PMI keluar negeri disarankan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Eko Sutriyanto
PUSPEN TNI/PUSPEN TNI
ILUSTRASI--Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Melakukan pengawasan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halamannya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi, Kalimantan Barat. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)
“’Hal ini mengindikasikan lembaga tersebut akan mudah berpindah tempat atau membubarkan diri untuk melepas tanggung jawabnya ketika telah menempatkan para PMI,” kata Ridho.
Kepala Bidang Penempatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Rudi Rudibillah mengatakan pihaknya akan mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk pencegahan penempatan PMI Non Prosedural.
Ia juga mengatakan akan menangani secara langsung kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk tindak lanjutnya.