Kamis, 2 Oktober 2025

Abu Bakar Baasyir Bebas

Keluarga Tak Siapkan Penyambutan Khusus untuk Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya. 

"Yang jelas kita menghormati BNPT melakukan tugasnya dan juga tetap Polri mengambil peran seperti itu bersama-sama dengan BNPT,"ujarnya.

Respon Australia

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan Indonesia harus memastikan terpidana dan dalang pengeboman Bali 2002 Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menghasut dan memicu lebih banyak kekerasan ketika dia dibebaskan dari penjara minggu ini.

Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir dipenjara pada 2011 lalu karena terkait dengan kamp pelatihan militan teroris di provinsi Aceh.

Ia dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang terafiliasi dengan Al Qaeda, yang dituduh mengatur pemboman klub malam di pulau Dewata, Bali.

"Kedutaan besar kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam sebuah pernyataan.

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya adalah warga Australia.

Anggota JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel J.W. Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada 2003 lalu.

Seorang anggota senior JI diyakini telah membuat bom untuk kedua serangan itu.

Payne mengatakan Australia telah meminta Indonesia agar memastikan Ba'asyir tidak lagi membahayakan orang lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai pengawasan yang dilakukan oleh pihak Polri terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk tetap menjaga situasi keamanan adalah hal wajar.

"Terkait pengawasan aktivitas Ba'asyir pasca bebasnya beliau nanti adalah hal yang wajar karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Pangeran.

Pangeran menjelaskan pengawasan terhadap para narapidana yang telah bebas merupakan hal yang lazim. Hal tersebut dilakukan kepolisian agar narapidana tak mengulangi perbuatannya.

"Dan hal ini berlaku umum sama seperti pelaku terorisme lainnya setelah menghirup udara bebas," ucapnya. (Tribun Network/igm/mam/kps/mal/wly/reuters)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved