Selasa, 7 Oktober 2025

Kata Membuat dalam UU Pornografi Sempat jadi Polemik, Ini Penjelasan dari Advokat Hukum

Advokat hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA/Warta Kota
Advokat Hukum beri penjelasan terkait kata membuat dalam pasal 4 UU Pornografi, yang sempat menuai polemik warganet karena dikenakan pada kasus Gisel. 

Pada kesempatan yang sama, Sigit juga menyinggung soal belum ada payung hukum yang melindungi korban dari tindak pidana penyebaran pornografi secara sepihak.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kliennya Tak Bisa Dihukum 2 Kali Atas Perkara yang Sama

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Serahkan 40 Bukti Tertulis

"Sebenernya memang kita darurat, karena semakin kita mengenal media sosial, ternyata banyak kejadian penyebaran konten pornografi," ucap Sigit

Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini lebih komprehensif pada perlindungan korban.

"Kalau saya baca draf RUU PKS itu lebih komprehensif."

"Ada perlindungan hukumnya, melibatkan dari psikologi, sampai ada recovery (pemulihan)."

"Jadi si korban ini bersedia bersaksi dan menegakkan kebenaran," kata Sigit.

(Tribunnews.com/Shella)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved