Selasa, 30 September 2025

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop 2020: Sekolah Ambruk Hingga Polemik PJJ Akibat Pandemi Covid-19

Dunia pendidikan di Indonesia diwarnai perubahan pola pembelajaran akibat dampak pandemi Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah siswa SD mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui saluran televisi satelit Bandung 123 di ruangan Kantor RW 05, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (13/10/2010). Kanal TV Satelit Bandung 132 ini diluncurkan Pemerintah Kota Bandung dengan menayangkan program Padaringan (Pembelajaran Dalam Jaringan) berisi ratusan konten video mata pelajaran dari tingkat SD hingga SMP sebagai alternatif pembelajaran jarak jauh bagi siswa di masa pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia pendidikan di Indonesia diwarnai perubahan pola pembelajaran akibat dampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020 ini.

Hampir seluruh lembaga pendidikan di Indonesia menggelar pembelajaran jarak jauh.

Sejumlah permasalahan pun timbul selama implementasi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keterbatasan infrastruktur hingga jaringan internet di sejumlah daerah menjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ.

Selain itu, beberapa peristiwa di dunia juga turut mewarnai dunia pendidikan Indonesia pada tahun ini.

Berikut beberapa peristiwa di dunia pendidikan yang menyita perhatian publik selama 2020:

1. Ambruknya Bangunan Sekolah Akibat Cuaca Ekstrem

Cuaca ekstrem yang terjadi pada awal tahun 2020 berdampak pada kerusakan di sejumlah sekolah di tanah air.

Hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Indonesia pada 1 Januari membuat bangunan SDN Cirimekar 02 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ambruk.

Akibat bangunan sekolah yang ambruk, para siswa akhirnya belajar di tenda darurat yang didirikan di halaman SDN.

Ada lima ruang yang atapnya ambruk dihantam derasnya air hujan.

Baca juga: Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran Melalui TVRI untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

Tiga ruang kelas, satu ruang guru, dan satu ruang komputer.

Selain di Bogor, kejadian atap bangunan yang ambruk juga terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Palebon, Semarang, Jawa Tengah. Kejadian serupa terjadi di SMP Negeri 16 Depok ambruk pada bulan Februari.

2. Banjir Menggenangi Sekolah di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten

Cuaca ekstrem pada awal tahun 2020 juga membuat sejumlah sekolah kebanjiran dan kesulitan menggelar kegiatan belajar mengajar.

Sekolah yang terdampak banjir tersebut berada di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor, serta Kabupaten Bekasi, Bogor, Lebak, dan Bandung Barat.

Saat itu, Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbud mencatat terdapat 290 sekolah terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta.

Jumlah tersebut terdiri dari 201 sekolah terendam banjir dan 89 sekolah mengalami gangguan pada akses menuju sekolah.

Seknas SPAB juga melaporkan 8.420 siswa di DKI Jakarta terdampak banjir.

Baca juga: Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

Sementara di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dilaporkan 12 sekolah mengalami kerusakan akibat banjir.

20 orang guru dan tenaga kependidikan terdampak banjir bandang yang merendam rumah mereka. Jumlah sementara sekolah yang terdampak di Jakarta dan Lebak yaitu 302 sekolah.

3. Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Jilid 2 dan 3

Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka.

Empat pokok kebijakan Kampus Merdeka antara lain otonomi Pembukaan Prodi Baru, reakreditasi otomatis dan sukarela, mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH, kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi.

Lalu Merdeka Belajar Episode 3 tentang penyaluran dan penggunaan Dana BOS.

Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah, lalu penggunaan BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah.
Kemudian nilai satuan BOS yang meningkat, serta poin terakhir mengenai Pelaporan BOS yang diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

4. Kemendikbud Terapkan Pembelajaran Jakar Jauh

Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin parah membuat pembelajaran akhirnya digelar secara jarak jauh. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan beberapa surat edaran mengenai pencegahan penyebaran Covid-19, yakni Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Serta Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran Daring selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun Pendidikan 2020: Kinerja Kemendikbud Dinilai Kurang dalam Pelaksanaan PJJ

Saat itu, pembelajaran di pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi menerapkan pembelajaran jarak jauh.

Kemendikbud lalu meluncurkan Program "Belajar dari Rumah" di TVRI untuk membantu pembelajaran bagi siswa, guru, maupun orang tua, selama masa belajar di rumah di tengah wabah Covid-19.

5. Pemerintah Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Pada Juni, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Nadiem saat itu.

Melalui SKB tersebut, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Namun, daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat daftar isian dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

6. Muhammadiyah, NU, dan PGRI Keluar dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.

Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak.

Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.

Pengunduran diri tersebut dilayangkan melalui surat kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa Harus Perkaya Kompetensi Sesuai Cita-cita

Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan untuk mulai menjalankan Program Organisasi Penggerak pada Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Kemendikbud melakukan evaluasi selama sebulan terhadap program ini.

"Kami juga telah melakukan evaluasi satu bulan ini, dan memang setelah evaluasi ini, kemungkinan paling besar program ini lebih baik dimulai di Januari 2021," ujar Nadiem saat itu.

7. Wilayah di Zona Kuning Diperbolehkan Membuka Sekolah

Pada Agustus, pemerintah melakukan revisi SKB 4 Menteri terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah mengizinkan wilayah di zona kuning untuk menggelar sekolah tatap muka, setelah sebelumnya hanya zona hijau saja yang diperbolehkan.

8. Bantuan Subsidi Kuota Gratis untuk PJJ

Pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

9. Pemerintah Perbolehkan Pemda Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pada Januari

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved