Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenkes Tegaskan Izin GeNose Berlaku Hanya untuk Masa Pandemi Covid-19

Abdul Kadir menegaskan, izin edar alat deteksi Covid-19 GeNose yang dikeluarkan pihaknya bersifat 'Emergency Use Authorization'.

Editor: Adi Suhendi
istimewa
GeNose, Alat Deteksi Covid-19 dari UGM, 

Kemudian sampelnya dimasukkan ke sensing unit yang terdiri dari beberapa puluh sensor udara.

Sensor tersebut menggunakan pendekatan artificial intelligence akan dideteksi partikel atau VOC (Volatile Organic Compound) yang dikeluarkan spesifik pengidap covid-19.

Menurut Bambang, GeNose tidak mendeteksi virusnya melainkan senyawa yang terdapat pada orang yang terjangkit Covid-19.

"Jadi yang dideteksi di sini bukan virusnya ya, bukan virus covid-19.

Yang dideteksi di sini adalah partikel-partikel atau senyawa yang memang secara spesifik akan berbeda kalau dikeluarkan oleh orang yang mengidap Covid-19," tutur Bambang.

Baca juga: GeNose, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Tingkat Akurasinya sampai 93 Persen, Biaya Tes Rp 25 Ribu

GeNose dapat membedakan nafas yang dikeluarkan orang yang positif dan negatif Covid-19.

Seperti diketahui, GeNose merupakan perangkat yang mampu mendeteksi covid-19 menggunakan hembusan nafas. GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved