Senin, 6 Oktober 2025

Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu

Maraknya arisan online berujungan investasi bodong, Advokat Hukum Sutarto sebut lebih baik adakan surat perjanjian terlebih dahulu, Senin (28/12/2

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Tangkapan Layar Youtube Kacamata Hukum Tribunnews
Advokat Hukum Sutarto, S.H.,M.Hum. hadiri program Kacamata Hukum Tribunnews sebut sebelum ikut arisan online, lebih baik adakan perjanjian terlebih dahulu bagi para pihak, Senin (29/12/2020) 

"Yang kedua, laporkan ke polisi, ini sudah lari ke penipuan dan penggelapan," ujar advokat ini.

Setelah, hakim pengadilan sudah memutus kasus itu dengan kekuatan hukum tetap, anggota yang dirugikan bia meminta ganti rugi.

Baca juga: Diduga Tertipu Investasi Bodong, Uang Rp 60 Juta Wanita Medan Ini Menguap

Baca juga: Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong, Modusnya Janjikan Keuntungan Besar

Ganti rugi ini nantinya diajukan  dengan gugatan perdata.

"Anggota itu bisa dapat mengajukan gugatan secara perdata untuk minta ganti rugi," ucap Sutarto.

Sutarto berharap pihak legislatif pemerintah menegaskan ancaman pidana yang maksimal terkait kasus arisan online.

"Kita harapkan nanti kepada DPR RI tentang arisan online dan investasi bodong ini dipertegas di dalam RUU KUHP dengan ancaman hukuman yang maksimal," ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved