Sabtu, 4 Oktober 2025

Catatan Persoalan Etik KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri, Sewa Helikopter Hingga Sambut Saksi

Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

Sedangkan Boyamin sebagai pelapor cukup menerima putusan tersebut.

Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi Teguran Tertulis II terlampau ringan bagi Firli.

Ia berpendapat, semestinya Firli dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.

"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.

Baca juga: 3 Wakil Menteri Ini Diminta Serahkan LHKPN ke KPK Paling Lambat 3 Bulan Usai Dilantik

2. Persoalan protokol kesehatan

Sebelum membuat laporan soal helikopter sewaan, Boyamin Saiman lebih dulu mengadukan Firli atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Laporan itu disampaikan Boyamin ke Dewan Pengawas KPK pada Senin (22/6/2020).

Sementara, laporan terkait penyewaan helikopter dibuat pada Rabu (24/6/2020).

Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena kedapatan tidak mengenakan masker saat bertemu anak-anak dalam perjalanan Firli ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).

"Dalam suatu kesempatan, Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak. Namun, Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol Covid-19," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Menurut Boyamin, sebelum pertemuan tersebut, Firli seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak itu telah menggunakan masker.

Firli semestinya memahami bahwa anak-anak rentan tertular Covid-19.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan

Terlebih lagi, Firli telah berusia di atas 50 tahun yang membuatnya juga rentan tertular Covid-19.

Tindakan Firli itu, kata Boyamin, kontras dengan rombongan dan pengawalnya yang semuanya menggunakan masker.

"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved