Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Mardani Sebut Keluarga Setuju jika Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang - undang ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.
"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," pungkasnya.