Jumat, 3 Oktober 2025

KSP: Penyelesaian HAM Masa Lalu Dipastikan Sesuai Konstitusi dan Hukum HAM Internasional

KSP sebut Pemerintah selalu berupaya menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat, perlu terobosan kehadiran negara pada korban HAM.

Wartakota/Henry Lopulalan
KAMISAN KE 611- Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Dalam aksi ke 611 menuntut penyelesaian pelanggaran HAM. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menegaskan, pihaknya tetap fokus pada pemulihan korban dan keluarga korban masalah HAM masa lalu melalui tida pendekatan. 

Di antaranya bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan psikologis. Menurut Hasto, hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No. 31 tahun 2014.

Hasto juga berharap, Pemerintah bisa mengamanahkan pasal 7 ayat 1 UU No.31 tahun 2014 yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi.

“Maka kami mendorong agar Pemerintah punya alokasi khusus yang spesifik disebutkan dalam nomenklatur anggaran untuk korban. Sehingga ada perhatian besar pada upaya pemulihan ini,” pungkas Hasto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved