KPK Dorong Sertifikasi 35.545 Aset Negara Sebesar Rp29 T Sepanjang 2020
Nurul Ghufron menyatakan pihaknya telah mendorong sertifikasi 35.545 aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN senilai Rp29 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya telah mendorong sertifikasi 35.545 aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN senilai Rp29 triliun sepanjang 2020.
Kata Ghufron, penertiban aset dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
"Selama kurun waktu 2020 ini, KPK bersama segenap mitra kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, telah mendorong sertifikasi aset atas tanah 35.545 bidang aset baik milik Kementerian/lembaga, Pemda, dan BUMN yang nilainya total senilai Rp29 triliun," katanya.
Mengenai penguasaan aset, KPK juga telah mendorong pemulihan aset di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp51 triliun.
Baca juga: Pulihkan Kepercayaan Wisatawan, Pelaku Usaha Pariwisata Bali Disertifikasi Sesuai Protokol Kesehatan
Selain itu, imbuh Ghufron, KPK juga mendorong pemulihan aset di 506 lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang nilainya Rp12 triliun.
Ia berujar, pada Senin (14/12/2020), KPK telah memfasilitasi diserahkannya sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) yang selama ini belum disertifikasi.
"KPK melalui tugas koordinasi bersama-sama dengan BPN, Kemensetneg dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendorong penerbitan sertifikat atas tanah Monas dimaksud dan pencatatan atas tanah aset Monas tersebut kemudian dicatatkan sebagai aset dalam pengelolaan Mensetneg," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, KPK akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia.