Senin, 6 Oktober 2025

Jaringan Penipuan BEC Rugikan 5 Negara Rp 276 Miliar Terungkap, Dikendalikan WNA Asal Nigeria

Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) dengan total kerugian Rp 276 miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Bareskrim Polri mengungkap perkara penipuan dengan modus business email compromise (BEC) 

Helmy menyampaikan Emeka sengaja merekrut warga negara Indonesia untuk melakukan penipuan BEC. Mereka memiliki tugas masing-masing dalam aksi penipuan tersebut.

"Tersangka di lapas Serang ini sebagai pengatur. Dia merekrut warga lokal kita untuk sebagai direktur membuka rekening sebagai tempat penampungan. Jadi perannya itu," ungkapnya.

"Jadi selama kurun waktu 2018 sampai 2020, kita Bareskrim menangani ada 5 kasus terkait dengan business email compromise ini. Di tahun 2020 ini baru kita bisa mengungkap runut setelah kita mengungkap ini. Tadinya seperti puzzle ternyata satu jaringan," tutupnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita Rp 141,6 miliar yang menjadi aset jaringan penipuan BEC yang dikendalikan WNA asal Nigeria tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved