Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Ungkap Sejumlah Lahan Sawit Milik Menantu Nurhadi

Hilman Lubis mengungkap sejumlah lahan sawit milik menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis mengungkap sejumlah lahan sawit milik menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi.

Hilman yang merupakan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan sejak 2016 itu mengatakan ada empat lahan sawit yang dimiliki Rezky.

"Ada (lahan sawit selain di Desa Pancaukan) di Desa Mondang, baru di desa Batang Bumbu, semuanya dibeli," kata Hilman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan yang dibenarkan Hilman.

Dalam BAP itu disebutkan harga lahan sawit yang dibeli Rezky.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Sebut Saksi KPK Tak Relevan dengan Dakwaan

"BAP keterangan ada lahan sawit dibeli daei Angelina 100 hektare harganya Rp100 juta perhektar, kemudian dibeli dari Andre Nasution luas 164 hektare harganya antara Rp 75 juta hingga Rp 80 juta perhektar. Keempat dibeli dari Arifin Nasution 96 hektare harganya Rp 95 juta perhektar ini Desa Batang Bulu. Semua lahan sawit di 4 lokasi?" tanya jaksa KPK dan diamini Hilman.

Hilman juga mengakui dari beberapa lahan yang dibeli ada pembayaran yang di transfer ke rekeningnya.

Dia mengatakan saat itu menerima uang Rp 22 miliar untuk membayar lahan dari penjual Andre dan Arifin Nasution.

"Dari pembayaran itu ada melalui rekening saudara?" tanya jaksa lagi.

"Ada (lahan sawit) Andre Nasution sama Arifin Nasution di Batang Bulu Rp 22.350.000.00 miliar," jelasnya.

Alasan Hilman uang itu dikirim ke rekeningnya karena si penjual ingin menerima uang secara tunai saja.

Dia mengaku tidak ingin menerima uang secara transfer via bank.

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Bantah Isu Aliran Uang dari Kliennya ke Seorang Selebgram

"Katanya dia (penjual) enggak mau transfer kalau dari Rezky, karena enggak pernah ketemu. Jadinya ya sudah ke saya baru cash-cashan kita," ujar Hilman.

Selain itu, Hilman juga mengatakan dia diminta mengurus beberapa lahan sawit.

Dia mengaku diperintah mantan Kabiro Perencanaan Mahkamah Agung Bahrain Lubis yang juga Kakak kandung dari Hilman.

"Iya, Juli 2015 saya diminta tolong Pak Bahrain, tolong urus sebelum ada pengurus baru. Saya bilang bahwa jauh ini saya di Medan, katanya 'pokoknya saya kan setahun lagi pensiun, pokoknya urus aja sampai 2017 bulan Maret," kata Hilman.

Dari menjaga lahan sawit itu, Hilmam mengaku digaji perbulan Rp 5 juta.

Uang itu diterima dari Bahrain.

"(Digaji) Rp5 juta oleh Pak Bahrain, setelah itu semua manajemen diambil Pak Bahrain, di tahun 2018 Agustus saya tak ikut lagi kebun karena faktor kesehatan," ucapnya.

Hilman Terima Uang Rp 500 Juta dari Penjualan Lahan Sawit

Dalam sidang ini juga terungkap Hilman menerima uang Rp 500 juta.

Uang tersebut diberikan oleh swasta bernama Amir Wijaya selaku pemilik lahan sawit di Desa Pancaukan yang lahannya dibeli Rezky Herbiyono.

"Dapat Rp500 juta. Tidak pernah diperjanjikan, cuma dia (Amir Wijaya) pernah bilang Pak Hilman ini kalau laku ini kan bapak bukan agennya, tapi saya enggak lupa lah," kata Hilman menirukan perkataan Amir saat itu.

Hilman mengaku menerima uang itu karena disetujui kakaknya, Bahrain.

Uang itu langsung dikirim ke rekeningnya.

Baca juga: Jaksa Singgung Suvenir iPod Nikahan Anak Nurhadi dengan Rezky Herbiyono

"Dia emang minta rekening saya, kemudian saya tanya ke Bahrain 'bang ada ini', katanya 'boleh lah', ya sudah saya terima," tuturnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara.

Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved