Novel Baswedan Pernah Berpikir untuk Keluar dari KPK
Alasannya, Novel menilai perubahan Undang-Undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik andal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berencana hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
Alasannya, Novel menilai perubahan Undang-Undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.
"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya," ujar Novel dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Kapan Waktunya Mundur dari KPK
Patut diketahui, di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Novel, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.
"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen, bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," kata dia.
Namun untuk saat ini, Novel berujar bahwa masih berupaya menjaga marwah KPK dengan bekerja semaksimal mungkin.
Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.
"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar- benar independensi itu betul-betul menggangu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," kata Novel.
Diketahui sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi.
Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.