Pilkada Serentak 2020
3 Pensiunan Jenderal Polisi Bertarung di Pilkada Serentak 2020, Bagaimana Hasilnya Sejauh Ini?
Namun yang harus diingat, ini adalah hasil perhitungan sementara berdasarkan hitung cepat yang masih bisa berubah.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Data Masuk 99,67 Persen, Benyamin-Pilar Unggul versi Hitung Cepat Charta Politika
Di antaranya adalah syarat selisih suara.
Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Syarat gugatan pemilihan gubernur:
- Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Syarat gugatan pemilihan bupati/wali kota:
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Covid-19 Saat Pilkada 89 Persen Lebih, Doni Monardo: Jangan Kita Puas
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh kontestan manapun.
MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara.